
Jakarta, gatra.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 1.300 pil esktasi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada 6 September 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar berujar bahwa tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS. AS berprofesi sebagai ojek daring atau online alias ojol.
“Tersangka yang ditangkap 1 orang inisal AS,” ucap Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diterima pada Senin (4/10), hal ini diawali oleh informasi dari masyarakat pada 30 Agustus 2021 mengenai akan adanya transaksi narkoba di daerah Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sehingga mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
Polisi, berdasarkan keterangan tertulis, melakukan surveillance terhadap terduga pelaku. Saat berada di sekitar Halte Trans Jakarta Utan Kayu Utara, AS yang mengendarai sepeda motor ditangkap oleh polisi.
Dari AS, polisi mendapatkan 1.300 pil ekstasi. Disebutkan bahwa AS diperintahkan untuk mengambil barang tersebut di Kecamatan Cimanggis, Depok.
AS hanya diperintahkan untuk mengambil barang tersebut dan menunggu perintah selanjutnya oleh seseorang berinisial PCB. Krisno berujar bahwa PCB saat ini masih berstatus DPO.
“Dan Kami sedang mencari pengendalinya inisial PCB yang mengendalikan,” tutur Krisno.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 1.300 pil ekstasi, handphone, dan sepeda motor. AS dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur, hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.