
Sukoharjo, gatra.net- Aksi dua pria yang membobol konter handphone (HP) di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah terekam kamera CCTV, Senin (27/9). Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus Resmob Polsek Kartasura.
Berbekal rekaman CCTV, polisi dengan mudah mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya pada Senin (27/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yang ditangkap berinisial TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pemilik konter, Rosi Elpia (31). Dimana pada pagi harinya si pemilik konter mendatangi konter tersebut, dan mendapati puluhan hp tidak berada di dalam etalase. Bahkan etalase itu juga didapati kondisinya sudah rusak.
"Diketahui jam 06.30 ketika adiknya mau buka konter, dan kita mendapat laporan jam 17.00, belum sampai 24 jam berhasil kita amankan, tepatnya sekitar jam 19.00," ucap Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, Selasa (28/9).
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Beruntung di konter tersebut terdapat CCTV, sehingga dengan begitu memudahkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat konter kemudian merusak atap plafon dari konter tersebut," ungkap Kapolsek.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob melacak ke sejumlah konter di pusat perbelanjaan di Plaza Singosaren, Solo. Benar saja, salah satu pemilik konter sempat ditawari puluhan hp oleh salah satu pelaku tersebut.
Namun karena barang yang ditawarkan tidak disertai dengan dusbook hp, sehingga pemilik konter tidak berani menerima barang itu. Dari gerak-gerik orang tersebut, pemilik konter lantas curiga dan memotret plat nomor motor yang dikendarai orang itu.
"Tim Resmob Polsek berhasil mengidentifikasi motor tersebut, kemudian malamnya diamankan salah satu pelaku TS, setelah diperiksa mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya," terangnya.
Berbekal informasi dari TS, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran SK ke wilayah Kabupaten Boyolali dan berhasil mengamankannya. Dari hasil pengembangan, dua bulan yang lalu, salah satu pelaku, TS, juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59 juta," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.