Home Hukum Lari ke Kamar Mandi, Patroli Tangkap Empat Pelaku Pelacuran Online

Lari ke Kamar Mandi, Patroli Tangkap Empat Pelaku Pelacuran Online

Kupang, gatra.net- Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasang muda mudi, pelaku prostitusi online di Kota Kupang, Sabtu (18/9/2021) dini hari. Pasangan muda mudi tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 Wita di Homestay Petra, Kelurahan Oebufu.

“Saat melakukan patroli malam, personil Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasang muda mudi di Homestay Petra, 18 September 2021, dini hari pukul 01.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan HP yang dimiliki, mereka merupakan pelaku prostitusi online,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna ( 18/9).

Lebih lanjut Kombes Krisna menguraikan bahwa pada saat Personil Ditsamapta sedang melakukan patroli di Homestay Petra Kelurahan Oebufu, didapati dua orang laki-laki yang lari dan kabur ke kamar mandi salah satu kamar.

"Saat dilakukan pengecekan pada kamar mandi tersebut selain ditemukan dua orang laki-laki ada juga dua orang perempuan dibawah umur yang ikut bersembunyi," katanya.

Setelah diinterogasi dan diperiksa HP mereka jelas Kombes Krisna petugas mendapati aplikasi MI Chat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online. "Dari data yang ada di HP Petugas mengamankan dua orang laki laki dan dua remaja perempuan dibawah umur tersebut sebagai pelaku prostitusi online. Mereka adalah BH (18), YS(18), AM (17) dan FM (17). Ikut diamankan seorang Mucikari yang saat itu berada di Homestay tersebut,” jelas Kombes Krisna.

Petugas kata Kombes Krisna juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah Handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi MI Chat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.

"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku ,” kata Kombes Krisna.

163