Home Hukum Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu di Dalam Speaker

Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu di Dalam Speaker

Jakarta, gatra.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ekstasi dan sabu pada Kamis (2/9). Pil ekstasi ini disembunyikan di dalam speaker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa polisi mengamankan 2 tersangka pria berinisial AH dan dan SH.

"Karena memang informasinya bahwa AH alias A ini akan mengambil barang haram ini kepada seseorang inisisalnya SH alias K," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/9).

Polisi melakukan surveillance dan menangkap AH di Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Pusat. SH diamankan di Jalan Duren Tiga Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Yusri menuturkan bahwa dari keduanya, polisi mengamankan ekstasi lebih dari 700 butir dan sabu seberat 56,6 gram. 

Menurut Yusri, baik ekstasi dan sabu ini disembunyikan di dalam speaker. Hal ini didasari oleh laporan masyarat mengenai adanya pengiriman 2 barang tersebut ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Dikamuflase, di-taro di dalam speaker," tutur Yusri.

Polisi, kata Yusri, masih mendalami pihak yang berada di atas kedua tersangka ini. Adapun keduanya dikenakan Pasal 124 sub Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terendah 5 tahun penjara dan tertinggi hukuman mati.

125