Home Hukum Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Kaleng Makanan Anjing

Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Kaleng Makanan Anjing

Jakarta, gatra.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ekstasi dengan jumlah lebih dari 5 ribu butir pada Kamis (16/9). Ekstasi ini disembunyikan di dalam kaleng makanan anjing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa polisi pada awalnya mengamankan tersangka pria berinisial BP. Ia berperan sebagai kurir dengan dan mendapatkan untung sekitar Rp7.500 per butir ekstasi.

Yusri menuturkan, sebelum BP diamankan, polisi mendapatkan laporan adanya ekstasi yang dikirimkan ke sebuah gudang dari jasa pengiriman di Jalan Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (14/9). Barang tersebut dikirimkan dari negara Belgia.

BP diamankan polisi ketika menerima barang yang diantarkan ojek daring pada Kamis (16/9). Ekstasi tersebut disembunyikan di dalam kaleng makanan anjing.

"BP menerima kiriman paket tersebut dalam bentuk kaleng makanan binatang," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (17/9).

Yusri menjelaskan bahwa polisi melakukan pendalaman dan mendapati 2 tersangka lain berinisial I dan P. Keduanya merupakan narapidana.

Menurut Yusri, I juga merupakan kurir dengan bayaran sekitar Rp2.500 per butir ekstasi. Adapun P yang merupakan warga negara Nigeria diketahui memiliki kedudukan di atas I.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, Bea Cukai, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tersangka dijerat Pasal 124 sub Pasal 112 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup, bahkan hukuman mati.

116