
Riyadh, gatra.net - Arab Saudi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap 24 anggota sindikat pencucian uang senilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp63,9 triliun.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Senin bahwa anggota sindikat terdiri warga negara Saudi dan ekspatriat, juga didenda total sebesar US$19,9 juta dan diperintahkan untuk menyerahkan semua uang yang ditemukan di TKP – yang diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.
Selain itu, Pengadilan Banding di Riyadh juga memberlakukan larangan perjalanan selama 20 tahun pada warga Saudi yang dihukum dan memerintahkan ekspatriat untuk segera dideportasi setelah mereka menjalani hukuman penjara.
Pengadilan mengatakan bahwa kelompok tersebut melakukan operasi kriminal mereka dalam kerangka terorganisir, dengan kedok fasilitas komersial yang mencakup pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.
“Anggota sindikat mengambil bagian dalam pencucian uang, mengumpulkan dan menyimpan uang, serta mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi,” kata SPA.
Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) terus menindak kejahatan di Kerajaan dalam beberapa bulan terakhir, termasuk menangkap puluhan orang karena pencucian uang, korupsi, penipuan, dan penyuapan.