
Jakarta, gatra.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Meski demikian Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/9).
Ali menegaskan, nantinya KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan berharap publik untuk juga turut mengawasinya.
"Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8/2021), Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, dan 2 unit mobil.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujarnya.