
Solo, gatra.net – Hingga saat ini Kota Solo masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Tercatat pada periode 16-22 Agustus 2021 terjadi 1.200 pelanggaran.
”Ada peningkatan dari pekan sebelumnya. Makanya kita diminta untuk melakukan pengawasan lebih intensif di lapangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan, Jumat (25/8).
Pelanggaran paling banyak masih seputar jam operasinal warung makan, kafe, restoran, lapak jajanan, hingga pedagang kaki lima (PKL). Mereka melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM Level 4 di Kota Solo.
”Masih banyak pelanggaran. Pasalnya sekarang masyarakat merasa sudah divaksin, sehingga mereka merasa bebas,” kata Arif.
Selain soal jam operasional, Satpol PP mencatat pelanggaran kapasitas pembeli di warung makan dan restoran. Beberapa tempat kuliner bahkan telah ditertibkan karena melanggar aturan tersebut.
”Usaha kuliner dan satu rumah karaoke kami tutup karena melanggar aturan ini,” katanya.
Untuk itu, pemerintah mempertebal pengawasan di lingkungan masyarakat, termasuk melibatkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dalam pengawasan. ”Kami juga memperketat pengawasan mobile,” ucapnya.
Sesuai SE PPKM Level 4 terbaru yang berlaku pada 24-30 Agustus, usaha kuliner di luar mal dan pusat perbelanjaan diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Sementara aturan makan di tempat bagi pengunjung adalah 30 menit sejak makanan atau minuman disajikan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau masyarakat agar tak menjadikan PPKM level 4 sebagai beban. Apalagi saat ini pemerintah terus berupaya memberi pelonggaran aturan pada masyarakat.
”Grafiknya sudah mulai membaik. Kita berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan,” katanya.