
Asahan,gatra.net- Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution tidak hadir dalam sidang gugatan hari pertama kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang pengadaan barang/ jasa Kabupaten Asahan Tahun 2021.
"Saya tidak tahu kalau soal itu. Karena sampai saat ini beliau tidak memberikan kuasa hukumnya kepada saya," ujar kuasa hukum Bupati Asahan, Leo Liberty Napitupulu kepada wartawan usai sidang perdana perkara perdata dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses lelang pengadaan barang jasa Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/8).
Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan ikut digugat oleh Direktur PT. Adrian Berkat Pratama (PT.ABP) Medan,, Krisopras Abrian Napitupulu. Tim kuasa hukum dari PT.ABP menilai, pejabat ini diduga terlibat dalam memberikan persetujuan penambahan persyaratan dalam proses tender yang dianggap tim kuasa hukum PT.ABP Medan telah bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan tersebut dinyatakan sebagai tergugat IV karena menerbitkan surat peesetujuan penambahan persyaratan dalam proses tender paket penambahan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (nomor ruas jalan 047) kecamatan Rahuning kabupaten Asahan lewat surat nomor 700/147 tanggal 2 Maret 2021.
Tim Kuasa Hukum Pemkab Asahan itu menegaskan, dari 5 tergugat dengan 1 pihak turut tergugat, hanya 4 tergugat yang memberikan kuasa hukumnya kepadanya. Keempat tergugat itu terdiri dari Bupati Asahan, Surya, Kelompok Kerja Unit Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Ketua Pojka UKPBJ Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Asahan c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR. "Kalau Inspektur Inspektorat sampai hari ini belum memberikan kuasa kepada saya. Mungkin beliau punya kuasa hukum sendiri,"kata pengacara Pemkab Asahan itu.
Leo mengatakan, untuk menghadapi perkara gugatan ini, Pemkab Asahan telah menyiapkan tim kuasa hukum, yang terdiri dari 3 advokat, yakni Nurliana Ritonga SH.MHum, Erikson ST.Purba SH dan Leo Liberty Napitupulu SH. "Kita akan berusaha secara maksimal untuk memenangkan perkara ini," ujarnya.