Home Kesehatan PPKM Level IV Berlaku di Kota Jambi, Gubernur Sebut...

PPKM Level IV Berlaku di Kota Jambi, Gubernur Sebut...

Jambi, gatra.net – Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang masuk zona merah akan segera memberlakukan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM ini dimulai pada Senin, 23 Agustus 2021, demi menekan laju penularan virus corona.

"PPKM Level 4 yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Merangin, tetapi pantauan teman-teman dari Jakarta dan kita juga melihat bahwa Kota Jambi persoalan mendasar yakni masih tingginya mobilitas masyarakat," ujarnya, Sabtu (21/8).

Terkait itu, dalam PPKM Level 4 ini akan dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, Kota Jambi menjadi daerah tujuan masyarakat dari berbagai daerah se-Provinsi Jambi. Tentunya menjadi pertimbangan untuk segera melakukan penyekatan dalam upaya menekan peningkatan kasus Covid-19.

"Kalau ini tetap berlangsung maka kita akan sulit untuk membendung peningkatan angka Covid-19. Kita berharap dengan upaya-upaya Pak Wali Kota dan Tim Satgas Covid-19 mengambil langkah-langkah penyekatan, ada pengurangan kasus secara signifikan di Kota Jambi," katanya.

Keberhasilan menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Jambi menjadi harapan utama. "Intinya jika berhasil kita sudah punya cara menekan angka Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten. Sedangkan untuk Kabupaten Batanghari dan Merangin belum dilaksanakan. Saat ini fokus untuk Kota Jambi yang tinggi mobilitas warga dari luar daerah," katanya.

Selain itu, ia selalu mengingatkan warga agar terus meningkatkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Wajib memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

998