.jpg)
Jakarta, Gatra.com-Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebutkan bahwa PCR seharusnya tidak dikenakan pajak. Pajak disebut menjadi penyebab melambungnya harga obat dan alat kesehatan di Indonesia.
Obat dan alat kesehatan menurut Slamet tidak boleh dikenakan pajak karena bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia.
"Yang berkaitan dengan orang susah tidak boleh kena pajak harusnya karena itu menyangkut HAM, Hak Asasi Manusia,"ujar Slamet melalui sambungan telepon pada Minggu (15/8).
Bea masuk juga menjadi penyebab mahalnya harga obat dan alat kesehatan. Obat dan alat kesehatan yang belum diproduksi di Indonesia menurut Slamet tidak usah dikenai pajak.
Slamet menjelaskan bahwa prinsip pajak berkaitan dengan kenikmatan seperti upah atau memiliki kendaraan. Kondisi sakit, kata Slamet, tidak masuk ke dalam kategori kenikmatan tersebut.
Ia juga menyebutkan, pemerintah sebaiknya menurunkan semua harga obat dan alat kesehatan dengan tidak memberikan pajak, bukan hanya PCR saja.
"Jangan hanya PCR. Orang sakit kan gak hanya COVID, seluruhnya obat dan alkes (alat kesehatan). Mana ada orang sakit dibebani pajak," ucap Slamet.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta agar harga PCR diturunkan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperbanyak testing.
Jokowi berujar bahwa ia sudah meminta kepada Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga PCR tersebut.
"Saya minta agar biaya test PCR ini berada di kisaran antara Rp 450 ribu rupiah-Rp 550 ribu,"ucap Jokowi dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (18/7).