
Karanganyar, gatra.net - Pemasangan baliho bergambar tokoh parpol dianggap legal dan tidak perlu dilakukan penurunan paksa. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengakui marak pemasangan baliho tokoh parpol di titik baliho di wilayahnya. Seperti baliho Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar.
"Belum ada laporan dari Dinas Perizinan terkait pemasangan ilegal. Kalau ada instruksi, tentu kami tertibkan. Semua konten itu dipasang di titik legal dan dibayar pajaknya," kata Yopi kepada gatra.net, Jumat (13/8).
Baliho dengan gambar tokoh parpol tersebut marak dipasang di tepi ruas jalan protokol di Kabupaten Karanganyar dalam beberapa bulan terakhir. Yopi mengatakan jika tanpa laporan ihwal pelanggaran pemasangan iklan luar ruang itu, ia memastikannya legal. Artinya, pihak pemasang menyewa ke pemda dengan kontribusi pembayaran pajar. Pihak pemasang itu menerima orderan memasang gambar dari masyarakat. Sejauh ini ia melihat materi baliho bukan provokatif apalagi melanggar norma. Dari sisi keindahan kota, pemasangannya belum sampai mengusik.
Ia meminta masyarakat melapor apabila menemukan pemasangannya menyalahi aturan. Misalnya dipaku di pohon maupun ditempel di wilayah privat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan beberapa titik pemasangan baliho disewakan ke pihak ketiga. Pemda tidak berwenang mencampuri konten baliho yang sudah disewakannya itu.
"Biasanya sewa lima tahunan lalu perpanjangan. Terserah yang nyewa mau memasang apa. Itu kontrak dia dengan konsumennya," katanya.
Sementara itu dalam gambar baliho tokoh parpol menjurus ke pencalonan presiden pada Pilpres 2024. Di baliho Airlangga Hartarto, gambar Ketum Partai Golkar ini tertulis Kerja Untuk Indonesia 2024. Lalu gambar Puan Maharani yakni Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP yang tertulis Kepak Sayap Kebhinnekaan.