
Kendal, gatra.net - Di saat pandemi covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendal Jawa Tengah, kesulitan menerapkan anjuran pemerintah berupaya sosial distancing (jaga jarak). Hal ini disebabkan karena banyaknya warga binaan yang mendekam untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Klas IIA Kendal Samsul Hidayat mengakui bahwa di lapas yang dipimpinnya tidak bisa menerapkan anjuran pemerintah jaga jarak. "Ketentuan dari pemerintah sosial distancing tidak bisa kita ikuti (terapkan) di lapas," ujarnya saat memantau pelaksanaan vaksinasi bagi warga binaan, Senin (2/8).
Dikatakan, lapas tidak dapat menerapkan sosial distancing disebabkan karena banyaknya jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas dari lapas. Kapasitas Lapas klas IIA Kendal yakni 126 orang, namun saat ini sudah dihuni oleh 298 orang. "Jadi sangat kecil sekali bagi kita untuk menerapkan sosial distancing," ungkapnya.
Menurut Samsul, vaksinasi yang digelar merupakan upaya nyata yang paling tepat diterapkan di dalam lapas. Ia juga mengungkapkan, di lapas klas IIA Kendal setidaknya terdapat 193 orang penyintas covid-19 yang belum diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi. Informasi dari Dinkes Kendal menyebutkan jika vaksinasi boleh dilakukan pada penyintas apabila sudah ada tiga bulan sejak dinyatakan sembuh.
Jumlah yang mengikuti vaksin 108 orang yang terdiri dari 103 warga binaan dan 5 orang dari keluarga pegawai lapas. Kalapas mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal yang telah memberikan kuota vaksin bagi warga binaan. Karena dengan vaksinasi dapat meningkatkan hard imunity di lokasi lapas.
Abdul Fatah salah seorang warga binaan mengaku bahagia mendapatkan suntikan vaksin Astrazeneca yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kendal. "Sekarang sudah plong rasanya setelah suntik vaksin. Sebelumnya saya sempat deg-degan, takut tertular covid-19," ungkapnya.
Ia berharap dengan mengikuti vaksinasi dapat meningkatkan imun tubuh sehingga bisa mencegah terpaparnya dari virus corona.