Home Hukum Tidak Lulusnya 75 Pegawai KPK Pelanggaran Sistem Merit

Tidak Lulusnya 75 Pegawai KPK Pelanggaran Sistem Merit

Jakarta, gatra.net –‎ Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Sofian Effendi menyebutkan bahwa permasalahan dari tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah pelanggaran sistem merit. Menurutnya, hal ini bukan pelanggaran pelayanan publik.

"Masalah yang dihadapi oleh 75 orang pegawai KPK ini adalah masalah pelanggaran sistem merit, sebenarnya," ucap Sofian dalam webinar bertajuk "Ombudsman RI dan TWK KPK" pada Minggu malam (25/7).

Sofian menjelaskan bahwa sistem merit tidak menjadi bagian dari pelayanan publik. Sistem merit diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pelanggaran terhadap sistem merit itu urusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Sofian juga menyebutkan bahwa diributkannya perkara 75 pegawai KPK sebagai pelanggaran pelayanan publik menyebabkan tidak adanya perhatian pemerintah. 

"Itulah sebabnya masalah 75 orang ini tidak selesai-selesai karena menggunakan jalur yang salah," ucap Sofian.

1035