
Banten, gatra.net - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Namun, Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4, hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada tanggal 23-24 Juli 2021, Ombudsman Provinsi Banten melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan, dll. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional pada pukul 20.00 WIB.
Meskipun di lokasi yang berbeda, Ombudsman juga melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka, pada pukul 22.00 WIB. Dan terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas.
Pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.
"Di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka" ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan.
"Padahal penyekatan ini sangat penting dalam PPKM darurat ini karena dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19," sesal Harri saat melihat posko PPKM darurat dalam keadaan kosong.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang. Maka dari itu, Ombudsman ikut melakukan pengawasan.
"Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten," kata Dedy Irsan kepada gatra.net melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/7).
Ombudsman sendiri, lanjut Dedy, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman), Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman, tambah Dedy, ingin fokus pada implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta SE Walikota Tangsel Nomor 443/2535/Huk mengenai penerapan PPKM level 4 di wilayah Kota Tangerang Selatan. "Oleh karena itu, Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4 salah satunya di Kota Tangerang Selatan," ujar Dedy.