Home Kesehatan Covid-19 Terus Melonjak, ASN Kota Tegal Dilarang Keluar Kota dan Cuti

Covid-19 Terus Melonjak, ASN Kota Tegal Dilarang Keluar Kota dan Cuti

Tegal, gatra.net - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah dilarang untuk keluar kota dan mengambil cuti di masa pandemi Covid-19. Larangan ini juga berlaku untuk keluarga ASN.

Kebijakan yang dikeluarkan di tengah lonjakan kasus Covid-19 tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443 / 014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tertanggal 7 Juli 2021 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi.

"Larangan diberlakukan mulai dari tanggal SE diterbitkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," kata Johardi seperti tertuang dalam surat edaran.

Disebutkan dalam surat edaran, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah," ujar Johardi.

Sementara itu untuk pembatasan cuti, edaran tersebut mengatur ASN tidak mengajukan cuti selama selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional. Begitu juga kepala perangkat daerah dilarang memberikan izin cuti bagi pegawai di instansinya.

“Pegawai ASN yang dikecualikan dalam mengambil cuti adalah mereka yang mengambil cuti karena melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Johardi.

Johardi mengatakan, sanksi disiplin akan dikenakan bagi ASN yang melanggar larangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Bagi kepala perangkat daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Sekda Kota Tegal dan Kepala Bagian Organisasi paling lambat pada dua hari sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan yang sudah ditentukan," imbuh Johardi.

Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 warga Kota Tegal hingga Jumat (9/7) tercatat 3.018 orang. Sebanyak 381 orang di antaranya merupakan kasus aktif yang terdiri dari 58 orang dirawat dan 323 orang isolasi mandiri.


 

1059