
Sragen, gatra.net – Polisi membongkar praktik penipuan berkedok jual beli dagangan murah. Korban tertipu sampai miliaran rupiah. Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan, tiga tersangka, yakni ASD, PW, dan CD bertanggung jawab atas kasus itu. Ketiganya perempuan.
"Hanya CD yang berhasil ditangkap di rumahnya di Grobogan. Ia sudah diamankan pada Rabu (7/7). Sedangkan ASD dan PW dalam pengejaran," kata Kapolres, Kamis (8/7).
Ia mencerikanan, tiga pelaku lihai memperdaya korbannya. Mereka seolah-olah agen penjualan sembako dari perusahaan bonafide yang menawarkan barang ke para tengkulak. Harga di bawah pasaran yang ditawarkan membuat korban tertarik membeli.
Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka mengaku mereka memiliki lisensi dari produsen PT Unilever Indonesia dan PT Tanoil Mega. Bahkan, korban sempat dibawa berputar-putar ke kawasan industri di Grobogan agar lebih meyakinkan korbannya.
"Setelah yakin kerja sama menguntungkan, korban melakukan pembayaran via transfer rekening bank. Namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba. Ternyata itu bohong belaka. Lalu korban melapor ke polisi," katanya.
Dari satu korban asal Sragen, kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Dari pengakuan CD, komplotannya tak hanya beraksi di Sragen. Namun juga daerah lain sekitarnya. CD dan rekan-rekannya membuat dokumen fiktif yang menyebutkan mereka agen resmi produk kebutuhan rumah tangga dari produsen resmi.
Polisi selain menangkap CD, juga menyita perangkat komputer yang dipakainya memanipulasi dokumen. Sementara untuk kedua tersangka lain, lanjut Ardi, masih dalam pengejaran.
"Tersangka kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.