
Semarang, gatra.net – Selama tiga hari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah, 3-5 Juli 2021, terjadi sebanyak 1.706 pelanggaran.
Pelanggaran terjadi mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan, dan tempat wisata.
Hal ini disampaikan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, pada rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (5/7).
“Dari hasil operasi yustisi penegakan PPKM darurat di Jawa Tengah terjadi 1.706 pelanggaran,” katanya.
Menurut Prasetyo, pelanggaran paling banyak dilakukan PKL sebanyak 713 kasus, area publik 350 pelanggar, dan pertokoan 269 pelanggaran.
Untuk daerah yang paling banyak pelanggarannya adalah Kabupaten Wonosobo sebanyak 238 pelanggar, Purbalingga sebanyak 216 pelanggar, dan Kendal sebanyak 203 pelanggar.
“Pelaku pelanggaran dikenai sanksi teguran, peringatan tertulis, sampai penutupan tempat usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyatakan, selama tiga hari pelaksanaan PPKM memang belum optimal hasilnya. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pelanggaran yang terjadi rata-rata tidak mengenakan masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan. Para pelanggar diberikan arahan serta teguran keras
“Saya selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM darurat Jateng. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran, bahkan ada disemprot dan sebagainya,” ujar Ganjar.
Kapada masyarakat, orang nomor satu di Pemprov Jateng ini meminta kesadaran dan mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM darurat untuk kebaikan bersama menekan Covid-19.
Bila ke depan pelanggaran PPKM darurat masih tinggi, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas lagi.
“Kalau pelanggaran PPKM darurat masih tinggi, kita gunakan lebih tegas, yang melanggar bisa dedenda uang,” katanya.
Ganjar menambahkan, seluruh bupati/wali kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Demikin pula para tokoh agama dan masyarakat ikut berperan menyadarkan masyarakat patuh PPKM Darurat.
"Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi sama, maka bisa menyelesaikan persoalan Covid-19,” ujarnya.