
Jakarta, gatra.net – Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto Raharjo, menyampaikan, pihaknya telah membuat ketentuan mengenai kru pesawat terbang dari perjalanan internasional atau luar negeri yang tiba di Indonesia.
Novie dalam konferensi pers virtual pada Minggu malam (4/7), mengatakan, aturan tersebut merupakan penambahan pada Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengaturan Penerbangan Internasional dalam Rangka Karantina dan PPKM Darurat.
Perubahan dilakukan menindaklanjuti SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pademi Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19. Tambahan dari SE Nomor 21 ini, lanjut dia, soal pengaturan kru pesawat atau awak kabin dari penerbangan internasional.
"Untuk personel pesawat udara akan diberlalukan, yang pertama, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal," katanya.
Sampel tes PCR itu, diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum pesawat tinggal landas atau berangkat dari negara asal. Selain itu, kru pesawat tersebut diizinkan untuk turun dari pesawat setelah tiba di Bandara di Indonesia.
"Turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara," ujarnya.
Selama waktu transit atau menunggu di penginapan yang telah disediakan oleh pihak maskapai, kru pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus. Pengawasannya menjadi tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
"Yang terakhir, adalah persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit serta tidak keluar dari pesawat udara," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar, menyampaikan, pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan terbaru masuk ke Indonesia, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini, sudah dikomunikasikan dan disosialisikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan juga perwakilan negara asing, serta orgaisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021," katanya.
Menurutnya, pihaknya menyampaikan kepada pihak terkait bahwa penambahan ketentuan mengenai perjalanan internasional ini untuk menyelaraskan dengan aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.