
Tegal, gatra.net - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Jawa Tengah menyesuaikan kegiatan operasional menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah layanan ditiadakan.
Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, sejumlah kegiatan operasional dilakukan penyesuaian untuk mendukung kebijakan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa Bali pada 3 - 20 Juli 2021.
"Ada layanan kas yang ditiadakan pada masa penerapan PPKM Darurat yaitu layanan penukaran uang rusak yang biasanya dibuka setiap hari Kamis dan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya. Ini sudah kami tiadakan mulai 1 Juli 2021," kata Taufik, Sabtu (3/7).
Selain meniadakan kedua layanan tersebut, kata Amrozy, sebagian besar kegiatan operasional juga dipercepat, di antaranya kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
"Kegiatan operasional tersebut disesuaikan jamnya dengan menutup layanan lebih cepat," ungkap Taufik.
Kemudian, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) layanan transfer dana dikurangi dari semua sembilan kali dalam sehari menjadi delapan kali. Penyesuaian layanan BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI tersebut berlaku sejak 2 Juli 2021.
Taufik mengatakan, BI Tegal berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan Kantor Pusat Bank Indonesia dengan memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi.
"BI Tegal akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selama masa PPKM Darurat, Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai atu QR Code Indonesian Standard (QRIS).