
Jakarta, gatra.net – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar status sektor hukum dan peradilan diperjelas untuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Status tersebut adalah esensial atau kritikal.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/7), menyampaikan, pada situasi seperti ini, hakim harus bekerja. Sementara itu, aspek kesehatan dan keselamatan hakim sangat rentan.
Sidang secara virtual yang merupakan skenario mitigasi, kata Miko, perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.
KY berharap kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan dilaksanakan jika Majelis Hakim atau permintaan dari terdakwa, penasihat hukum dan atau penuntut umum terkait pelaksanaan seluruh atau beberapa tahapan sidang secara tatap muka, semisal dalam perkara perdana.
KY juga terbuka terhadap masukan dan pertimbangan terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY.
"Sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2) UU Komisi Yudisial," ujarnya.