
Bogor, gatra.net – Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Budi Mustopo, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sangat mendukung tumbuh kembang UMKM.
Budi saat membuka pelatihan Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (26/6), menyampaikan, PP tersebut tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, salah satunya mengatur tentang kriteria UMKM.
Untuk pendaftaran atau pendirian usaha besar, lanjut Budi, modal usahanya lebih dari Rp10 miliar, usaha menengah lebih dari Rp5 miliar dan kurang dari sama dengan Rp10 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar dan kurang dari sama dengan Rp5 miliar, dan usaha mikro kurang dari sama dengan Rp1 miliar.
"Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha," ucapnya.
Budi melanjutkan, untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, dalam PP 7 Tahun 2021 kriteria penjualan tahunanya yakni usaha besar lebih dari Rp50 miliar, usaha menengah lebih dari Rp15 miliar kurang dari sama dengan Rp50 miliar, usaha kecil lebih dari Rp2 miliar kurang dari sama dengan Rp15 miliar, dan usaha mikro kurang dari sama dengan Rp2 miliar.
Melalui implementasi PP tersebut, kata Budi, diharapkan ke depannya kontribusi Koperasi dan UMKM meningkat terhadap PDB melalui dukungan berbagai program yang dijalankan oleh Kemenkop dan UKM, seperti kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, penyusunan basis data tunggal UMKM, dan mendorong legalitas usaha mikro melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Soal pelatihan ini, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, UMKM berperan penting dalam mendorong ekonomi lokal dan nasional, menciptakan peluang lapang kerja melalui wirausaha, dan berkontribusi dalam kinerja ekspor.
Eddy dalam sambutan yang dibacakan Budi, mengungkapkan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa terdapat 64.601.352 pelaku usaha mikro (UMi) atau sekitar 98% dari total pelaku UMKM di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa potensi UMi sangat besar. Meski demikian, daya saing UMi masih rendah sehiggga tidak bisa mencapai output potensial dalam mendukung perekonomian nasional.
Eddy melanjutkan, selain itu, globlisasi pada era 4.0 dan pandemi Covid-19 yang hampir berlangsung 2 tahun, juga membuat kondisi pelaku UMi terdampak. Ini juga berakibat kurang baik terhadap ekonomi makro Indonesia sehingga perlu kebijakan responsif yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mengatasi kondisi UMi tersebut dan agar kembali berperan pada pemulihan ekonomi nasioal, pemerintah pada tahun ini mengeluarkan 4 program stratgis Kemenkop dan UKM. Salah satunya adalah transformasi usaha mikro dari informal menuju formal.
Eddy menyampaikan, Kemenkop dan UKM berupaya meningkatkan transformasi usaha mikro melalui kegiatan pelatihan bagi SDM Usaha Mikro, antara lain, Pelatihan Usaha Mikro Berbasis Kompetensi, Pelatihan Vokasional Usaha Mikro di 7 sektor prioritas, Pelatihan E-Commerce dan Pelatihan Literasi Keuangan, serta Akses Pembiayaan.

Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, ujar Eddy, dilaksanakan melihat adanya kondisi bahwa usaha mikro yang mendapatkan akses pembiayaan masih sangat sedikit. Perusahaan jasa konsultan internasional Pricewaterhouse Coopers (PwC) pada tahun 2019 menyebutkan, sebesar 74% Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapat akses pembiayaan.
"Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menunjukkan, mayoritas pelaku UMKM dalam negeri masih belum mendapat akses kepada kredit," ujarnya.
Data AFPI pada tahun 2021 menunjukan bahwa dari total sekitar 60 juta UMKM, sejumlah 46,6 juta atau 77,6% di antaranya tidak dapat menjangkau akses kredit perbankan maupun fintech.
Pemerintah telah mengeluarkan produk hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Terbitnya ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Hariyanto, menjelaskan, Pelatihan Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro di Kabupaten Bogor dengan peserta mayoritas berasal dari profesi jurnalis atau wartawan yang memiliki usaha di berbagai sektor. Mereka diberikan materi tentang manajemen keuangan dan LAMIKRO.
"LAMIKRO merupakan aplikasi pembukuan sederhana untuk usaha mikro yand dibuat dengan tujuan agar para pengguna, dalam hal ini para penggerak UKM Mikro seluruh Indonesia dapat memonitoring aktivitas keuangan usahanya," ujar dia.
Aplikasi Laporan Keuangan Akuntansi ini memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, aplikasi pembukuan ini dapat diakses kapan saja dan di mana pun serta dirancang untuk menjadi fleksibel dengan banyak pilihan berbasis pengguna.
"Adanya kondisi yang sudah disebutkan tadi mendorong pentingnya pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik bagi usaha mikro. Penyusunan laporan keuangan harus menjadi bagian dari aktivitas UMKM," katanya.
Laporan keuangan digunakan untuk mengevaluasi, melakukan pengambilan keputusan, hingga sarana untuk mengembangkan usaha ke depan. Selain itu, laporan keuangan yang baik juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari kembaga keuangan formal, seperti perbankan dan lain-lain.