
Jakarta, gatra.net– Hingga saat ini penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan belum terkendali. Hal tersebut membuat pemerintah mengubah hari libur Nasional untuk dapat mencegah penularan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Penandatanganan dilakukan dan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di kantornya.
Libur | Awalnya | Diubah |
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah | Selasa, 10 Agustus 2021 | Rabu, 11 Agustus 2021 |
Maulid Nabi SAW | Selasa, 19 Oktober 2021 | Rabu, 20 Oktober 2021 |
Cuti Bersama | Jumat, 24 Desember 2021 | Ditiadakan |
Muhadjir menyebut, keputusan ini merupakan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masih tingginya angka penularan Covid-19 di masyarakat. "Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah memahami psikologi umat beragama di Indonesia. Meski pandemi Covid 19 mewabah, hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di Indonesia, termasuk juga peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021.
"Ini sejalan dengan keinginan kita semua, masyarakat Indonesia untuk mejaga keselamatan dari pandemi Covid 19. Ikhtiar-ikhtiar pemerintah ini saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti vaksinasi, terus mengkampanyekan menaati protokol kesehatan, dan seterusnya," ujar Yaqut.