
Temanggung, gatra.net- Kasus korupsi berjamaah yang melibatkan direksi dan karyawan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat terus menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya empat orang telah menjalani hukuman sebagai terpidana, kini satu orang mantan Pimpinan Cabang BKK Pringsurat Cabang Tretep atas nama Sugeng Prayitno menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung, Agung Nugroho mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Sugeng pun langsung ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Temanggung selama 20 hari dan dititipkan di tahanan Polres Temanggung. Sugeng adalah Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep, yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya di perbankan plat merah milik Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung ini.
"Kemarin kita telah menetepkan SP, Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep sebagai tersangka. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp405.772.283. Hal itu terungkap setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Temanggung,"katanya Kamis (17/6/2021).
Agung menjelaskan, bahwa tersangka Sugeng Prayitno selaku Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep tahun 2012 sampai dengan 2017, telah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan. Modusnya adalah dengan kredit fiktif, tabungan minus, dan kas bon kasir.
"Ini kita perkuat dengan dasar laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor: 700-900/007.PKN/2020 tanggal 25 Juni 2020. Akibat perbuatan tersangka Sugeng Prayitno, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp405.772.283. Kami masih terus mendalami kasus ini,"terangnya.
Atas kasus ini yang bersangkutan dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang PTPK (pemberantasan tindak pidana korupsi), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UURI No 20 Tahun 2001 Tentang PTPK. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi ini menjadi atensi masyarakat luas. Lantaran telah merugikan ribuan nasabah yang hingga sampai saat ini tabungan maupun depositonya belum bisa diambil, karena PD BKK Pringsurat mengalami kolaps sebagai akibat tindak penyelewengan dana nasabah oleh manajemen.
Pihak kejaksaan sendiri telah melakukan rangkaian panjang untuk menguak kasus korupsi berjamaah ini. Antara lain pada Juli 2020 telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp751 juta dari kasus korupsi BKK Pringsurat. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dari dua orang terpidana mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan Direktur BKK Pringsurat Riyanto.
Kasus korupsi BKK Pringsurat sendiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10 ribu nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak tahun 2009 sampai 2017. Selain Suharno dan Riyanto dua orang mantan pegawai BKK Pringsurat atas nama Triyono dan Rian Anggi juga sudah menjalani hukuman.