Home Ekonomi Pendidikan Akan Mati Jika Pemerintah Tarik Pajak

Pendidikan Akan Mati Jika Pemerintah Tarik Pajak

Jakarta, gatra.net - Rencana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan penolakan. 
 
Rencana pemerintah tersebut dinilai akan mematikan lembaga pendidikan swasta. Dikhawatirkan rencana rencana tersebut akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.
 
"Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka," ujar Anggota DPR Komisi X Illiza Sa'aduddin Djamal dalam keterangannya, Jumat (11/6).
 
Selain itu, Illiza menyebut rencana pemerintah tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi yang mengharuskan masyarakat berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, Illiza menilai rencana tersebut harus dibatalkan.
 
"Rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," ucap Illiza
 
Oleh sebab itu, Illiza menegaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membatalkan rencana tersebut. Apalagi, rencana tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang saat ini akibat pandemi Covid-19.
971