
Kutai Kartanegara, gatra.net- Tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Kecamatan Tenggarong Hartono diamankan oleh pihak berwenang. Hartono diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong di Desa Loa Ulung, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (11/06).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Agung yang diterima pada Jumat (11/06), Hartono yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini disidik pada 20 Mei 2021. Hartono sebelumnya tidak hadir ketika dipanggil oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur lalu ditetapkan sebagai DPO. "Namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"mengutip dari keterangan tertulis dari Kejaksaan Agung pada Jumat (11/06).
Hartono diamankan ketika bersembunyi di sebuah pondok yang berada di sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Tersangka tidak berada di rumahnya karena menghindar dari pemantauan dan penangkapan. Hartono diduga menyelewengkan dana royalti batubara dan mengakibakan kerugian kurang lebih sebesar Rp4,8 milyar.