
Jayapura, gatra.net – Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura mengungkap kasus pembunuhan di Kehiran 1 Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Polda Papua yang diterima pada Kamis (10/6), polisi mengamankan tersangka berinisial GL (23) yang diduga membunuh MSE (27) pada Rabu (2/6). MSE merupakan kekasih dari GL. Pembunuhan ini terjadi karena GL terpicu emosi setelah sebelumnya bertengkar dengan MSE.
“Diketahui bahwa motif pembunuhan itu karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut masalah uang belanja dengan korban,” ujarnya.
Emosi mendengar MSE marah, GL kemudian memukul MSE sebanyak 3 kali di bagian wajah. Setelah MSE jatuh di kasur, GL mencekik leher MSE dengan tangan kosong selama 30 menit, lalu jasadnya dibungkus menggunakan kain.
GL kemudian mengangkut tubuh korban menggunakan mobil truk ke Sentani Barat lalu mendorong tubuh MSE ke jurang di tempat yang menurutnya aman. GL menutupi jenazah tersebut dengan dedaunan.
Mayat MSE kemudian ditemukan oleh warga di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura pada Minggu (6/6). Jenazah sudah dalam kondisi busuk dan menguarkan bau tak sedap.
Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menetapkan GL sebagai tersangka dan menjeratnya melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.