Home Politik Tok, Tiga Raperda termasuk Raperda Pesantren Disetujui

Tok, Tiga Raperda termasuk Raperda Pesantren Disetujui

Kendal, gatra.net – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan DPRD Kendal dalam sidang paripurna yang digelar hari Rabu (9/6). Tiga Raperda yang kini menjadi Perda, yakni Perda Pondok Pesantren, Perda Kepemudaan, dan Perda Jasa Kontruksi.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, raperda yang disahkan merupakan inisiatif DPRD Kendal dan menjadi bagian semangat daru anggota dewan agar ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, bisa lebih hadir dalam sebuah keinginan-keinginan masyarakat supaya Kendal lebih maju.

"Di Raperda Pondok Pesantren, Pemkab Kendal bisa lebih untuk memajukan pondok pesantren yang ada," kata Makmun usai memimpin rapat paripurna.

Begitu juga di Raperda Kepemudaan, kata Makmun, ini menjadi sebuah sentuhan dari Pemkab Kendal untuk bisa lebih berpihak atau lebih memberikan sebuah pembinaan dan pelatihan yang bisa memberikan sebuah pengalaman kepada pemuda-pemuda yang ada di Kendal. "Sehingga, dengan raperda-raperda yang ada menjadi sebuah payung hukum dasar kehadiran Pemkab Kendal terhadap pengembangan pemuda," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Mahfud Sodiq, yang menggodok Raperda Pondok Pesantren selama 6 bulan, mengaku sangat bersyukur dengan disetujuinya Raperda ini. Ia menjelaskan, di Raperda Pondok Pesantren ada tiga ruang lingkup yang ditekankan, pertama; tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, kedua; tentang pesantren sebagai dakwah, dan yang ketiga; yakni pesantren sebagai lembaga pemberdayaan.

"Pemberdayaan ini yang serius kita tekankan agar pesantren tak hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga sebagai tempat pelatihan skil agar para lulusan pesantren tidak hanya pintar mengaji tetapi juga memiliki skil ketrampilan," ujar Mahfud Sodiq.

Setelah Raperda disahkan, pihaknya akan terus mendorong Pemkab Kendal agar Raperda menjadi turunan dari sebuah Perbup. "Meski Perpres tentang pondok pesantren hingga saat ini belum turun, setidaknya karena perda ini sifatnya fasilitasi pengembangan pesantren dan menjadi kearifan lokal daerah, maka tiga ruang lingkup tadi, asal bupati punya komitmen yang baik maka itu bisa," katanya.

522