Home Hukum Peradi Sosialiasikan Hukum kepada Napi Lapas Perempuan Tangerang

Peradi Sosialiasikan Hukum kepada Napi Lapas Perempuan Tangerang

Jakarta, gatra.net – Para narapidana diharapkan tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Tak dipungkiri, banyak faktor yang kadang membuat narapidana kembali melanggar hukum setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Faktor-faktor tersebut di antaranya desakan ekonomi hingga lemahnya kesadaran hukum mantan napi. Dibutuhkan berbagai peran eleman, baik lembaga maupun individu sesuai kapasitasnya dalam mencegah napi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk menumbuhkan pemahanan dan kesadaran hukum di kalangan napi, Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan penyuluhan kepada napi atau warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Srimiguna, di Jakarta, Rabu (9/6), menyampaikan, pihaknya memberikan penyuluhan bertajuk "Kartini Peradi Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan".

"Untuk [penyuluhan hukum] sekarang tentang narkoba, yang selanjutnya mungkin KDRT, atau masalah lain terkait perempuan dan anak," kata advokat yang akrab disapa Srimi tersebut.

Penyuluhan itu, lanjut Srimiguna, merupakan salah satu implementasi dari Pasal 22 Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Pasal tersebut memerintahkan bahwa advokat harus memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.

"Tugas Peradi adalah menambah ilmu terkait hukum agar jangan sampai Ibu-Ibu semua mengulangi hal yang sama," katanya di depan ratusan napi perempuan.

Menurutnya, Peradi mempunyai 123 cabang tersebar di berbagai daerah, siap memberikan pendampingan hukum melalui program probono Pusat Bantuan Hukum (PBH).

Menurutnya, jika Ibu-Ibu yang tidak mampu nanti kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Tangerang, bisa meminta bantuan atau kosultasi seputar hukum ke PBH Peradi.

"Nanti kalau Ibu-Ibu di luar [bebas], terkait masalah anak, terkait masalah perempuan, siIakan datang ke PBH Peradi. Konsultasikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Kasibinapi) Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Nuraini Prasetyawati, mewakili Kalapas Esti Wahyuningsih, mengatakan, saat ini total narapidana yang terdapat di Lapas Perempuan Tangerang sejumlah 342 orang.

"Di Lapas kelas II Tangerang ini, seluruh warga binaan diberikan pembinaan. Ada 2 pembinaan, yaitu kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi upacara bendera, penyuluhan hukum, berbangsa dan bernegara, lalu pendidikan-pendidikan formal lainnya," ujar dia.

Sedangkan pembinaan kemandirian, lebih pada peningkatan kemampuan keahlian atau skill melalu berbagai pelatihan. "Diberikan pembinaan atau keahlian, seperti salon, menjahit, menyulam. Di sini yang terkenal itu sulam," ujarnya.

Salah satu tujuan pemasyarakatan adalah menjadikan manusia yang mandiri dan produktif. Ini menjadi program yang ditekankan oleh Ditjenpas pada tahun 2021.

"Perempuan itu termasuk kelompok yang rentan. Jadi memang perempuan itu masuk penjara itu entah karena korban atau karena terpaksa," katanya.

Ia berpesan agar warga binaan jangan patah semangat karena banyak mantan napi yang sukses. "Yang buka restoran, buka kafe, jadi tukang kue. Tetapi jangan sampai buka kafe sambil bisnis narkoba lagi, jangan ya," ucapnya.

Pada pelatihan ini, Riza Afrizal dari PBH Peradi menjelaskan seputar hukum mengenai narkoba, mulai dari dasar hukum yakni undang-undang, sejarah, contoh kasus, kewenangan hakim dan jaksa, hingga praktik persidangan, putusan dan eksekusi. Tak hanya memberikan pemaparan, penyuluhan ini diisi sesi tanya jawab.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi, R. Riri Purbasari Dewi; didampingi sekretaris bidangnya Euis Mulyati, serta para pengurus bidang PPAD DPN Peradi yakni Enny Sri Handajani selaku Ketua Bidang didampingi Evaningsih selaku Wakil Ketua Bidang, Elly Wati Suzanna Saragih selaku Sekretaris. Kemudia Staf DPN Peradi bidang PPAD, yakni Susi Maryanti, Lisbeth Marina Saragih, Rosnita Tobing, Eka Triana Silaban, dan Riana Noviyanti.

430