Home Kebencanaan Menyusul Kudus, Pati Zona Merah, Ini Langkah Bupati

Menyusul Kudus, Pati Zona Merah, Ini Langkah Bupati

Pati, gatra.net - Menyusul Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi zona merah pasca libur Lebaran. Kabupaten tetangga, Pati juga mengalami hal yang serupa. Jika sebelumnya kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani masuk kedalam zona oranye, saat ini Pati di zona merah persebaran Covid-19.
 
Diberitakan gatra.net sebelumnya, jika Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan, jika awalnya hanya ada tiga daerah yang masuk zona merah yakni Kudus, Brebes dan Sragen. Saat ini ada delapan yang masuk zona merah, yakni Kudus, Demak, Grobogan, Pati, Jepara, Sragen, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
 
Berkenaan hal itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, akan lebih mengencangkan testing, tracing, dan treatment (3T). Termasuk menggalakkan operasi yustisi di desa, bahkan di tingkat RW maupun RT yang masuk zona merah. Serta membatasi kegiatan masyarakat. Sehingga rantai virus corona dapat diputus.
 
"Testing, tracing, treatment itu langkah kita. Kemudian penegakan operasi yustisi di desa, RT, RW zona merah. Juga membati kegiatan  yang membuat kerumunan masyarakat," jelasnya saat dihubungi gatra.net, Senin (7/6) malam.
 
Dijelaskannya, setiap hari ada saja orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pati. Meski jumlahnya enggak sampai ugal-ugalan seperti di Kudus. "Kita tiap hari mas (kasus baru). Hari ini tadi ada enam. Saat ini semua yang sakit ada 176 orang yang orang luar daerah 73 orang," imbuh Bupati.
 
Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan masyarakat di masa pagebluk. Sehubungan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pati, pasca hari raya Idulfitri. Di dalamnya berisi seruan, agar camat dan forkopimcam meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing.
 
Kemudian, memerintahkan kepala desa/lurah agr melarang warganya menggelar kegiatan hajatan seperti, resepsi pernikahan, khitanana, dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak. Pernikahan hanya boleh dilakukan di KAU dengan pembatasan. Jika tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, maka siap-siap dibubarkan Satgas Covid-19.

 

6423