
Ambon, gatra.net – Abdul Rohim Sella, warga Kota Ambon dituntut pidana selama 4 tahun penjara, gara-gara mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dipimpin hakim Hamza Kailul. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.
JPU dalam tuntutannya, menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar memvonis saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan," kata Lesbata.
Sebelum menyampaikan tuntutan tersebut, JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya di persidangan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Selasa, 15 September 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT di Gunung Melintang, Kecamatan Sirumau, Kota Ambon.
Awalnya, kata JPU, petugas dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan yang menyebutkan bahwa terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian mengintai terdakwa. Saat itu, petugas melihat terdakwa di TKP. Tidak menunggu lama, petugas langsung meringkus terdakwa.
Saat ditangkap, dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil berisi penggalan-pennggalan bening berupa narkotika jenis sabu.
Dengan hasil temuan inilah petugas kemudian membawa terdakwa ke kantor polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.