
Jakarta, gatra.net - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid turut bereaksi atas polemik pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja.
“Pemberhentian ini merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK." ungkap Usman Hamid dilansir dari laman Amnesty International.
Menurut Usman, pemeberhentian tersebut jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Untuk itu, dirinya mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan.
"Berdasarkan standar hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.” terang Usman.
Lanjut, Usman turut mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait kriteria penilaian dalam TWK. Dirinya pun meminta agar alasan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“KPK harus transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK, maupun apa yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan ‘pembinaan’. KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik.” tegas Usman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (25/05) mengatakan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan.
Alexander mengatakan bahwa berdasarkan rapat dengan BKN, Kemenpan RB, Kemkumham dan asesor TWK, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
Ada pun 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan karena itu akan diberhentikan.
Di sisi lain, Wadah Pegawai KPK melaporkan TWK kepada Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK tersebut. Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.