Home Hukum Ada Indikasi Pembangkangan Perintah Presiden dalam TWK KPK

Ada Indikasi Pembangkangan Perintah Presiden dalam TWK KPK

Jakarta, gatra.net - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengungkapkan dua hal yang paling fatal setelah penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Satu di antaranya, adanya indikasi pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kurnia menyebut ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Jokowi, yang pertama konsekuensi dari UU KPK. KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden Jokowi.

Kurnia mengatakan sudah lebih dari tujuh hari dari perintah Jokowi yang jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Kedua, dalam UU Kepolisian secara jelas disebutkan bahwa Presiden adalah atasan dari Polri dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Alasan itu juga yang mendorong ICW, mewakili Koalisi Masyarakat Antikorupsi, mengadukan Firli kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar diberhentikan dari anggota Korps Bhayangkara.

Kurnia menjelaskan, laporan itu ditembuskan kepada dua pihak, pertama Presiden Jokowi selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif, kedua kepada Divisi Propam.

"Nantinya jika memang permintaan kami dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka silakan kepada Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam terkait," terangnya.

Hal fatal lainnya, sambung Kurnia, terkait tes wawasan kebangsaan itu adalah pelanggaran hukum. Sebab, tes tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari sekian banyak jajaran pimpinan KPK, Koalisi memiliki alasan untuk mengadukan Firli. Alasannya, Firli merupakan ketua KPK yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab tertinggi di KPK.

"Dan karena Pak Firli masih berstatus sebagai polisi aktif maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri, selain dari pelaporan-pelaporan yang lain, kepada Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas (Dewan Pengawas KPK)," pungkasnya.

Teranyar, hasil rapat memutuskan bahwa dari 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK, 51 di antaranya sudah resmi diberhentikan.

Hasil itu disepakati oleh KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama asesor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, hasil pemetaan menunjukkan 24 pegawai sisanya masih masuk kriteria penilaian asesor. Mereka bisa mengikuti pembinaan lebih lanjut sebelum dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN.

"Kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan jadi sebelum diangkat menjadi ASN.  Sedangkan 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu, warnanya dia bilang, sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam konferensi persi di Badan Kepegawaian Negara, Selasa (25/5).

Terhadap 24 orang tersebut, menurut Alex, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sebelum mengikuti pendidikan di wajibkan menandatangani kesediaan untuk pendidikan dan pelatihan.


 

195