Home Hukum Koalisi Bersurat ke Kapolri, Minta Firli Diberhentikan

Koalisi Bersurat ke Kapolri, Minta Firli Diberhentikan

Jakarta, gatra.net – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta agar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diberhentikan dari jabatannya atau sebagai anggota kepolisian.

Surat itu diantarkan oleh perwakilan koalisi, Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 14.30 WIB.

"Hal ini dilakukan mengingat Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan selama berkarier sebagai ketua KPK kerap menimbulkan kontroversi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan resminya, Selasa (25/2).

Adapun kejadian kontroversial itu, di antaranya pengembalian paksa Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik Firli, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK.

"Untuk itu, kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia.

Sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK disebut tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan dua orang tidak hadir dalam asesmen tersebut.

Asesmen itu diselenggarakan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) yang bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hal yang dianggap sebagai pelanggaran itu menyulut reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait proses TWK itu ke Ombudsman. Ia menilai, Ombudsman punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi.

"Bahkan sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai ke rekomendasi. Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya Republik ini tidak terlalu gaduh," kata Sujanarko di Ombudsman, Rabu (19/5).

Usaha yang sama turut dilakukan Wadah Pegawai KPK (WP KPK) yang mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM pada Senin (24/5). Mereka datang ke kantor Komnas HAM bersama kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH PP Muhammadiyah.

Dari hasil pertemuan itu, Komnas HAM akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berharap semua pihak, khususnya pimpinan KPK, bekerja sama dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

97