Home Hukum Polemik TWK KPK, Pakar: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan

Polemik TWK KPK, Pakar: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan

Jakarta, gatra.net – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa dalam penyelesaian polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi tak perlu repot-repot turun tangan untuk menanganinya. Dalam pandangannya, cukup Ketua KPK, Firli Bahuri, saja yang mengurusnya.

“Tidak perlu Jokowi sebenarnya turun, Firli saja yang langsung membatalkan karena memang TWK itu tidak ada dalam PP [Peraturan Pemerintah], tidak ada dalam UU [Undang-Undang]. Adanya di Perkom [Peraturan Komisi],” ujar Zainal dalam webinar bertajuk “TWK KPK, Hidup Mati Pemberantasan Korupsi” yang digelar pada Senin petang (24/5).

“Jadi kalau Pak Firli langsung batalin, mencabut Perkom, menurut saya selesai,” kata Zainal, menambahkan.

Lagi pula, Zainal menilai bahwa pernyataan Jokowi mengenai polemik TWK KPK sepekan yang lalu tidak begitu komprehensif. “Saya pikir sebenarnya Presiden sudah menyatakan memberhentikan TWK, ya, cuma problemnya adalah Presiden tidak merespons TWK secara keseluruhan dan tidak merespons soal implikasi,” tutur Zainal.

“Putusan Pak Presiden itu enggak menyelesaikan banyak hal karena ada banyak pertanyaan,” ujar Zainal.

Pertanyaan yang dimaksud tersebut salah satunya adalah perihal pendidikan kedinasan yang diutarakan Jokowi dalam keterangannya sepekan lalu. Dalam pandangan Zainal, pendidikan kedinasan ini harus dikritisi lebih jauh lagi.

Pelatihan ini, menurut Jokowi dalam keterangannya, bisa menjadi alternatif yang bisa ditempuh bagi para pegawai KPK yang dinilai masih memiliki kekurangan perihal wawasan kebangsaan. Namun, Zainal berupaya melihat sisi lain dari pernyataan presiden tersebut.

“Misalnya di pelatihan itu ada proses pelulusan lagi atau tidak? Misalnya orang di pelatihan tiga bulan, lalu setelah pelatihan itu ada pre-test [dan] post-test, ada enggak kelulusan di situ? Jangan-jangan setelah tiga bulan dilatih dinyatakan enggak lulus. Itu kan mengulang lagi problem,” tutur Zainal.

“Coba bayangkan, ketika mereka dibawa ke pelatihan dengan perkara-perkara yang sedang mereka pegang, apakah perkara-perkara yang mereka sedang pegang itu harus diserahkan ke orang lain?” ucap Zainal.

Polemik mengenai TWK KPK ini masih menjadi isu hangat yang laris diperbincangkan oleh banyak kalangan, termasuk masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi. Pihak-pihak ini khawatir dengan dihempaskannya sejumlah 75 pegawai KPK yang dikenal berintegritas, KPK malah kian diperlemah dalam upayanya menumpas korupsi di Indonesia.

132