
Disaksikan Ketua RT, Dua Pengedar Sabu-Sabu di Bima Ditangkap Polisi
Kota Bima, gatra.net – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, yakni BD (33) dan RM (35 ), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5), pukul 11.30 Wita. Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.
"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," kata Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH dari Bima Kota, Sabtu (22/5).
Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan gawai (handphone).
Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.
"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," ungkapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet di dalam kamar rumah tersebut. Selain itu, ditemukan bong dan barang bukti lainnya.
Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.
"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramli.