Home Kesehatan Ada 2.189 Permohonan SIKM, Hanya 873 yang Diterbitkan

Ada 2.189 Permohonan SIKM, Hanya 873 yang Diterbitkan

Jakarta, gatra.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat, dalam periode 6–8 Mei (pukul 18.00 WIB), ada sebanyak 2.189 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diajukan. Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta hanya menerbitkan 873 SIKM.

“Sementara itu, 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu malam (8/5).

Penolakan itu, kata Benni, umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon saat mengajukan SIKM, baik kesalahan pengisian data pemohon maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

Kekeliruan yang sering terjadi yaitu kesalahan menuliskan alamat tujuan. Selain itu, banyak maksud perjalanan nonmudik yang tidak semestinya, seperti perjalanan mudik dan perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Benni, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Oleh sebab itu, permohonan tersebut ditolak oleh petugas.

“Masih ada juga pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas,” ujarnya.

Benni menambahkan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1), UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.

“Warga sebaiknya bijak dalam mengajukan SIKM. Sebab, tempat terbaik tetap di rumah,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta.

Hal ini perlu dilakukan agar meminimalkan risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

“Jika terjadi lonjakan permohonan, tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM,” ujar Benni.

106