
Jakarta, gatra.net – Pemerintah Indonesia melarang kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dan lintas provinsi dilakukan untuk mencegah transmisi virus.
“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5).
Adapun kegiatan lain selain non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi. Penyekatan di sektor-sektor esensial tidak akan dilakukan karena untuk melancarkan kegiatan sosial ekonomi.
Wiku juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan penularan di dalam satu wilayah karena operasionalnya sudah diatur dalam program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun PPKM Mikro.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM Mikro di tingkatan wilayah di bawahnya, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya,” ucap Wiku.
Adapun Wilayah aglomerasinya adalah sebagai berikut:
Sulawesi Selatan
1. Makassar
2. Sungguminasa
3. Takalar
4. Maros
Sumatera Selatan
1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang
4. Karo
Jawa Timur
1. Gresik
2. Bangkalan
3. Mojokerto
4. Surabaya
5. Sidoarjo
6. Lamongan
Bandung Raya
Jabodetabek
Jawa Tengah
1. Kendal
2. Demak
3. Ungaran
4. Purwodadi
Yogyakarta Raya
Solo Raya