
Depok, gatra.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok mulai diturunkan di sejumlah lokasi untuk menahan laju masyarakat melakukan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei.
Sistem filterasi akan digunakan untuk penyekatan pemudik, pasalnya Kota Depok masuk dalam wilayah aglomerasi. Untuk diketahui, Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
"Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek. Artinya, orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada.
Andi menambahkan bahwa apabila terdapat masyarakat keluar area tersebut, pihaknya akan langsung menginstruksikan untuk memutar balik kendaraan mereka. Sebagai antisipasi, pihak kepolisian sudah membuat pos penyekatan.
“Yang pertama kategori pos dan kedua kategori pos cek poin. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat, titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor,” tambahnya.
Terkait titik-titik yang difilterisasi, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan pelat dan identitas pengendara.
"Kalau identitas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," ujarnya.
Seandainya masih terdapat pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.
“Kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tandasnya.