
Pati, gatra.net - Polres Pati tidak mewajibkan armada pengangkut pemudik dan kendaraan berplat nomor luar daerah yang masuk ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk balik arah pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei. Meski begitu, petugas akan tetap bersiaga di empat pos pengamanan lebaran.
Wakapolres Kompol Sumiarta mengatakan, tidak akan memerintahkan travel untuk putar balik bila terlanjur sampai di Kabupaten Pati. Pihaknya hanya melakukan pengecekan kesehatan penumpang dengan tes swab antigen.
"Penyekatan tetap ada, tetapi bukan berarti disuruh putar balik. Tetapi kita tidak membalikkan, perjalanan dari ke Jakarta ke Pati tidak mungkin kita balikkan tapi kita melakukan 3T itu," ujarnya.
Lantaran pemudik tak wajib putar arah, pihaknya lebih menekankan testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) kepada para pemudik nekat. "Kita melakukan 3T kepada masyarakat (pemudik) di Kabupaten Pati," jelasnya.
Apabila ada perantau dari daerah luar mudik ke Pati. Babinkamtibmas akan langsung melakukan pendataan. Untuk kemudian berkoordinasi dengan Babinsa dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati untuk melakukan pengecekkan dan mengetes swab antigen.
"Apabila ada warga masyarakat dari luar yang positif bisa tertangani dan tidak menimbulkan klaster-klaster baru di masyarakat," imbuhnya.