
Jakarta, gatra.net - Larangan mudik resmi berlaku pada Kamis (6/5) mulai pukul 00.00 nanti. Sejurus itu, Polri telah menggelar Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan di 381 titik dari Sumatera hingga Bali pada hari ini.
Kepala Korps Lalu Lintas. Irjen Pol Istiono mengatakan, operasi itu merupakan langkah preventif untuk mencegah mudik sehingga penularan Covid-19 dapat terbendung. Mulai besok, pihaknya akan melakukan pengecekan di beberapa terminal.
"Kami cek di terminal Pulogebang seperti apa pengecualian yang melakukan perjalanan, ada penandaan kendaraan umum dan pembagian masker di sana," kata Istiono selepas apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Ia menambahkan, jika ada pengendara yang nekat mudik akan diputarbalikkan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki keterangan khusus dari kepala desa dan membawa hasil test swab negatif. Mereka masuk kategori yang akan dipertimbangkan untuk mudik.
Mereka yang membawa surat itu juga tetap diperiksa. Jika test swab menunjukkan hasil positif, maka pengendara harus isolasi mandiri di rumah sakit terdekat.
Jika mereka membawa surat keterangan palsu akan kena hukuman. "Kalau ada dokumen palsu, pidana," terang Istiono.
Selain menindak pengendara yang membawa surat keterangan palsu, Polri juga akan menilang beberapa pelanggar lalu lintas. Bahkan, jajaran Polda Metro Jaya juga sudah menindak sedikitnya 115 travel gelap. Jika digabung dari tempat lain, sekira sudah ada 200 travel yang ditindak.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjabarkan, untuk Jabodetabek ada 31 titik penyekatan, 27 cek poin, dan 14 pos operasi. Semua kendaraan yang melintas akan dicek baik kendaraan pribadi atau umum.
"Bagi perjalanan yang dilarang selain non-mudik, seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau sakit, ibu hamil yang melakukan persalinan, di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," jelas dia.
Untuk pihak yang berdinas pun, seperti jajaran TNI, Polri, atau secara umum ASN, harus ada surat cap TTD, dan print out untuk individual, berlaku satu kali perjalanan.