

Semarang, gatra.net- Sejumlah warga yang tinggal di RT 05 RW V Perum Bumi Wanamukti Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, melayangkan gugatan class action kepada Walikota Semarang cq Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Mohamad Irwansyah. Gugatan itu dilayangkan menyusul adanya pemanggilan beberapa warga oleh polisi atas aduan dari orang bernama Henny Dahlia Puspitasari.
Warga pun menunjuk Dio Hermansyah Bakrie dari Kantor Hukum Dio Hermansyah Bakrie & Rekan sebagai penasihat hukum mereka. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sriyanto Saputro ketika dihubungi menjelaskan bahwa, perselisihan yang muncul sebenarnya antara warga dengan pengembang DE Dwipa Wanamukti.
"Permasalahan dipicu dari pengembang yang membangun sejumlah unit rumah di belakang perumahan kami. Semula sudah ada kesepakatan dengan warga untuk menggunakan jalan yang sudah ada untuk lewat material. Disepakati ada kompesasi Rp25 juta, uang tersebut sampai saat ini masih utuh," jelas Sriyanto, Minggu malam (2/5/2021).
Pria yang sehari-harinya adalah anggota DPRD Provinsi Jateng ini meneruskan, pengembang tiba-tiba mengingkari kesepakatan. "Mereka menjebol jalan buntu untuk akses jalan ke perumahan baru tersebut tanpa sepengetahuan warga. Mereka berdalih sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Karuan saja warga marah," terangnya.
Warga kemudian kerja bakti membuat portal. Tak lama berselang Satpol PP Kota Semarang membongkar portal tersebut diduga karena desakan pengembang. Karena mayoritas warga menolak akses jalan baru tersebut dengan membongkar jalan buntu, maka warga kembali kerjabakti membangun taman gizi.
Ternyata kerja bakti membuat taman gizi itu berbuah panggilan polisi. Bahkan saya, besok Senin (3/5) juga ikut dipanggil polisi. Saya dan seluruh warga yang dipanggil polisi akan datang," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah ini.
Sementara itu, penasihat hukum warga, Dio Hermansyah menyampaikan bahwa, pihaknya telah melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Semarang. "Sangat aneh, tiba-tiba muncul KRK di tengah polemik warga dengan pengembang. Gugatan ke pengadilan sudah mendapatkan register nomor 206/Pdt.G/2021/PN/Smg," jelas Dio Herman.
Jadi, lanjut pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini, lahan yang jadi sengketa, sekarang dalam status quo. "Maka semua proses hukum harus dihentikan sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Karena yang menjadi objek aduan ke polisi tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di pengadilan," katanya.
Dio juga mendesak Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk turun tangan. Pasalnya diduga ada mafia tanah di perumahan tersebut yang melibatkan oknum pejabat.
Pasalnya, banyak lahan kosong yang semula merupakan aset PT Araya tiba-tiba sekarang sudah berganti pemilik, termasuk yang sekarang jadi sengketa. Masih banyak lagi sejumlah lahan yang dikuasai perorangan dan kemudian mengakui memiliki sertipikat.
PT Araya sejak 1987-an membangun Perum Bumi Wanamutki dan belum diserahkan ke Pemkot Semarang, bahkan PT tersebut kini menghilang. "Tiba-tiba sekarang beberapa lahan sudah berganti pemilik, pasti ada oknum yang main-main, harus dibongkar," pungkas Dio.