Home Hukum Dua Titik Pos Penyekatan Arus Mudik Ada di Jakarta Barat

Dua Titik Pos Penyekatan Arus Mudik Ada di Jakarta Barat

Jakarta, gatra.net – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menyiagakan puluhan personelnya dibantu TNI/Polri guna menghadapi pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Mereka akan menjalankan tugas penjagaan di titik pos penyekatan arus mudik di wilayah tersebut.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah, menjelaskan, jajarannya akan menjaga dua ruas jalan yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten. Penjagaan itu berdasarkan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Ada 31 titik pos penyekatan arus mudik di kawasan Jabodetabek. Sementara di Jakarta Barat terdapat dua titik pos penyekatan, yaitu di Jl. Daan Mogot dan Jl. Joglo Raya. Kedua ruas jalan tersebut berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten," ujar Erwansyah, Jumat (30/4).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Sudinhub Jakarta Barat akan menerjunkan 24 personel. Mereka akan berjaga di dua pos penyekatan dengan dibagi menjadi tiga sif kerja.

"Secara teknis petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali terkait aturan peniadaan mudik juga dibarengi dengan pemeriksaan surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor," katanya.

Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, M Wildan Anwar, menambahkan, pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut merupakan langkah guna mengantisipasi angkutan travel tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjtut Wildan menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengedepankan tindakan persuasif, mengutamakan kesopanan, dan santun dalam bertugas namun tegas dalam melakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar.

"Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya," tandas Wildan.

342