Home Hukum Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka Terorisme

Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka Terorisme

Jakarta, gatra.net –‎ Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu disebut-sebut memiliki keterlibatan dengan kelompok teroris.

"Penetapan saudara M [Munarman] sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Kemudian, lanjut Ahmad, pada 27 April 2021 lalu dikeluarkan surat perintah penangkapan. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pun melakukan penangkapan pada Selasa kemarin (27/4) kepada Munarman di rumahnya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Ahmad menyebutkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga. Surat itu disebut diterima oleh istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, penangkapan itu juga telah diatur Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia menambahkan, penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian di Pasal 28 Ayat (2) disebutkan Ahmad, apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari.

"Artinya, penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018," katanya.

Kendati begitu, Ahmad menerangkan bahwa dalam surat itu belum ada perintah penahanan. "Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman pada Selasa (27/4), pukul 15.00 WIB atas dugaan baiat kelompok teroris. Penangkapan dilakukan di kediaman Munarman di Perumahan Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Munarman tidak melakukan perlawanan.

“Benar, Satgaswil Densus 88 hari ini, 27 April, sekitar jam 15.00 melakukan penangkapan terhadap Munarman di rumahnya, Perumahan Modern Hills Pamulang, Tangsel,” ucap Ahmad pada Selasa (27/4).

Munarman diduga berbaiat terhadap jaringan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta), Tangerang Selatan; dan di Medan, Sumatera Utara. Namun atas kabar itu, Ahmad menyebut pihaknya masih menelusuri lebih lanjut.

“Nanti kita telusuri. Tentunya kalau terkait yang di Makassar, nanti bisa lebih jelas ke mana,” ujar Ahmad.

Setelah penangkapan itu, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan, Jakarta Barat.

244