
Sukoharjo, gatra.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam Pasal 34 huruf M bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan nonpangan, seperti daging anjing, biawak, ular, dan sebagainya.
Terkait dengan aturan larangan tersebut, sejumlah pedagang masakan olahan daging anjing atau satai jamu di Sukoharjo kaget. Hal ini karena sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai larangan menjual daging dan olahan daging anjing dari Satpol PP SUkoharjo.
Setyo Nugroho (39), salah satu pedagang satai guguk Pak Kardi di Solo Baru, Grogol, mengaku belum mengetahui adanya larangan berjualan daging anjing. Selama ini, ia tahu yang dilarang di Solo dan Karanganyar serta Yogyakarta.
"Saya dikasih surat itu, saya bingung. Karena sebelumnya enggak ada sosialisasi," ucapnya, Jumat (16/4).
Bahkan, selama 15 tahun berdiri warung tersebut, tidak pernah ada larangan dari Pemerintah Daerah. Larangan berjualan hanya saat awal pandemi Covid-19, terkait aturan jam malam. Saat awal pandemi Covid-19, ia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solo Baru terpaksa libur sekitar 2 bulan.
"Saat itu saja tidak ada solusinya dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit. Lalu saat ini ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," ujarnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Sukoharjo Nomor 300/1160/2021, pedagang penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak, dan lain-lain diminta menjual daging yang layak konsumsi. Sebab, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging nonpangan.
Sementara itu, untuk daging layak konsumsi disebutkan ada daging ayam, kambing, sapi, dll. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan. Kita harus mulai dari awal lagi, dan itu sulit, tidak semudah itu, apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ucapnya.
Menurutnya, bisnis warung makan satai Guguk Pak Kardi sudah memiliki pelanggan tetap. Dalam sehari, ia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor anjing. Bahkan, di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya.