Home Hukum KPK Pastikan Cari Truk Terkait Korupsi di Ditjen Pajak

KPK Pastikan Cari Truk Terkait Korupsi di Ditjen Pajak

Jakarta, gatra.net –‎ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan mencari barang bukti yang diduga sengaja dihilangkan saat Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di 2 lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun lokasi yang di tuju, yaitu kantor PT Jhonlin Baratama, lini bisnis Johnlin Group milik Haji Isam dan sebuah lokasi di kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Pasti kita respons. Prinsipnya KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti tetap bekerja mengumpulkan keterangan saksi. Tentu tindak pidana lain, termasuk para pihak yang merintangi, menghalangi, menggagalkan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu pasti kita tangani," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalsel, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

"Namun, setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (12/4).

KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelas Ali.

138