Home Kesehatan Tarawih Tak Dilarang, Masjid Disemprot Disinfektan

Tarawih Tak Dilarang, Masjid Disemprot Disinfektan

Slawi, gatra.net- Pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih digelar di masjid dan musala pada Ramadan tahun ini. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejumlah masjid di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah disemprot disinfektan.

Penyemprotan disinfektan dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) di sejumlah masjid, di antaranya Masjid Alhaj Alun-alun Hanggawana Slawi, Masjid Agung Kabupaten Tegal, Masjid Annur Slawi, Masjid Nurul Itihad Adiwerna, dan majid yang berada di depan rumah dinas bupati.

Ketua PMI Kabupaten Tegal, Iman Sisworo mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di tempat-tempat ibadah saat Ramadan.

"Selama masa pandemi Covid-19, PMI Kabupaten Tegal sudah gencar melakukan penyemprotan disinfektan di fasiliats umum dan publik guna pencegahan Covid-19. Untuk menjelang Ramadhan ini, kami menyasar masjid dan musala," kata Iman, Senin (12/4).

Menurut Iman, selain menjelang Ramadan, penyemprotan disinfektan juga akan dilakukan pada pertengahan Ramadan. "Dengan adanya penyemprotan desinfektan yang dilaksanakan di tempat ibadah seperti musala dan masjid, diharapkan masyarakat yang melaksanakan ibadah akan aman dan nyaman," ujarnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno mengatakan, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan salat Tarawih dan ibadah lain serta kegiatan Ramadan di masjid maupun musala di wilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jemaah yang akan salat di masjid atau musala wajib pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Selain itu, kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari daya tampung. Untuk jemaah yang sedang batuk dan demam, dianjurkan tidak beribadah di masjid atau musala dulu," ujarnya.

1071