
Matarm, gatra.net – Raibnya dana Rp10 miliar milik Bank NTB Syariah yang diduga digelapkan oknum penyelia pelayanan nontunai pada bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut. Direktur Utama (Dirut) Bank NTB, Kukuh Rahardjo, mengatakan, permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Kasus tersebut memang bersifat dugaan, dan sepenuhnya diserahkan ke APH. Sejak laporan diajukan ke APH, saat ini, kepolisian telah mulai mendalami kasus tersebut. Memang sejak berapa hari lalu kami sudah melaporkan ke APH dan APH sudah menindaklanjuti dengan melakukan investigasi terhadap petugas terkait," kata Kukuh kepada sejumlah media pada Minggu (11/4).
Dalam kondisi tersebut, saat ini Bank NTB Syariah akan terus melanjutkan ikhtiar untuk meningkatkan pertumbuhan. Karena, sejak berkonversi dari konvensional ke syariah, pertumbuhan Bank NTB Syariah terus mengalami kemajuan.
"Kedua, kami lebih berpikir untuk melanjutkan ikhtiar kami meningkatkan pertumbuhan yang sejak dua tahun terakhir saat kami berkonversi menjadi Bank NTB Syariah, Alhamdulillah pertumbuhan kami jauh di atas rata-rata," ungkapnya.
Ia melanjutkan, ini berkat dukungan nasabah yang mempercayai Bank NTB Syariah. Pihaknya sangat menghargai para nasabah dan dewan yang memberikan kepercayaan dan dukungan untuk melaporkan kasus ini kepada APH.
Bank NTB Syariah enggan larut dalam persoalan dugaan fraud di salah satu cabangnya. Bank ini akan terus melanjutkan ikhtiar meningkatkan pertumbuhan.
"Yang kami pikirkan adalah bagaimana caranya pertumbuhan yang sudah terjadi dua tahun ini dapat berlangsung terus,“ ujarnya.
Langkah cepat yang dilakukan Bank NTB Syariah dengan melaporkan salah satu penyelia pada Bank NTB tersebut diniilai sejumlah pihak sangat tepat.
“Dugaan penggelapan Rp10 miliar tidak terlepas dari peran Dirut Bank NTB Syariah yang melakukan tracing sekian ribu transaksi untuk menemukan transaksi mencurigakan. Langkah ini merupakan keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap masalah ini," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi.