
Rembang, gatra.net - Kementrian Agama (Kemenag) akan melakukan pembatasan kegiatan ibadah selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembatasan tersebut untuk menjaga protokol kesehatan Covid -19.
"Kita sudah buat 12 item, item ini intinya membatasi ibadah-ibadah atau amaliyah - amaliyah selama Ramadan dan Idul Fitri. Membatasi dalam arti menjaga protokol kesehatan. Pembatasan terhadap amaliyah selama Ramadan dan Idul Fitri ini untuk mencegah Covid -19," kata Menag yang akrab disapa Gus Yaqut, di Rembang, Sabtu (10/4).
Namun, Pembatasan ini menurutnya tidak berlaku untuk daerah yang masih masuk dalam zona merah dan orange persebaran virus Corona. "Surat edaran yang saya keluarkan tidak berlaku untuk daerah yang dinyatakan zona merah dan orange. Artinya untuk zona itu untuk tidak amaliyah di Bulan Ramadan itu dilakukan di rumah saja," ujarnya.
Yaqut menambahkan, Surat edaran itu nantinya akan ditujukan kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah. "Bahwa ada pembatasan- pembatasan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri," jelasnya.