
Jakarta, gatra.net – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat (UKP-PPBHB) mendapatkan kritik. Salah satunya dari Komnas HAM.
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al-Rahab, menyatakan, tidak setuju dengan Perpres tersebut. Menurutnya, isi perpres tidak menawarkan penyelesaian persoalan HAM di Indonesia.
"Buat saya, itu [Perpres] tidak menjawab persoalan apapun tentang masalah yang kita sebut pelanggar HAM yang berat di masa lalu," ujar Amruddin dalam acara diskusi Perpres UKP-PPBHB secara daring, Kamis (8/4).
Salah satu yang disoroti Amiruddin, yakni lingkup kerja UKP-PPBHB dalam menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, hal tersebut sia-sia.
Pasalnya, Amiruddin menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang, hasil penyelidikan Komnas HAM adalah berkas pidana. Sehingga, berikutnya adalah proses pidana dan bukan merupakan wewenang UKP-PPBHB.
"Pertanyaannya, bagaimana caranya unit itu bisa mengambil alih kayak gitu? Memangnya unit itu mengubah undang-undang," ujar Amiruddin
Menurutnya, karena secara hukum pidana, hasil penyelidikan Komnas itu adalah berkas pidana. "Tindak lanjutnya adalah proses pidana," katanya.